SIDOARJO — (KORTASNEWS) Lembaga Bantuan Hukum Brawijaya Majapahit Nusantara (LBH BMN) menerima pengaduan terkait dugaan perkara utang piutang senilai kurang lebih 500 juta yang hingga jatuh tempo belum dapat dilunasi.
Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polsek Balongpanggang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Di Masjid Surabaya
Dalam perkara tersebut, terdapat jaminan berupa SHM tanah milik warga Taman, Sidoarjo. Pihak yang mengadukan perkara juga telah memberikan kuasa kepada LBH BMN untuk membantu menangani dan mencari penyelesaian terbaik.
LBH BMN mengedepankan musyawarah dan pendekatan restoratif agar persoalan dapat diselesaikan secara baik serta tidak merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga : Dugaan Kredit Rp596 Miliar Bank Jatim Disorot, APMP Jatim Desak Penanganan Transparan
Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah penjualan aset yang menjadi jaminan untuk membantu menyelesaikan kewajiban utang piutang tersebut.
Baca Juga : KWI Hadir di Tengah Kekeringan, Salurkan Air Bersih untuk Santri Pondok Pesantren
Saat ini, LBH BMN telah menerima dan memegang dokumen jaminan sertifikat serta mulai menindaklanjuti keberadaan dan kondisi objek tanah.
LBH BMN menegaskan, langkah yang ditempuh tetap mengutamakan penyelesaian secara damai, transparan, dan berdasarkan kesepakatan para pihak.(Kik)
