SAMPANG – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang secara tegas menyatakan bahwa kebijakan mengenakan tarif biaya umum bagi pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) atau pulang paksa tidak dibenarkan oleh undang-undang manapun di Indonesia.
Baca Juga : APBD Pamekasan Bikin Kalkulator Garuk Kepala, Selisih Rp18 Miliar Muncul dari Mana?
DKR menilai, aturan sepihak tersebut tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Ketua DKR Sampang, Maushul Maulana, menegaskan bahwa hak jaminan kesehatan pasien harus tetap berlaku dalam kondisi apa pun.
Baca Juga : TPS3R Pamekasan: Baru Viral, Baru Bersih-Bersih? Pengawasannya Pakai Alarm Pemberitaan?
DKR tidak akan menoleransi fasilitas kesehatan, baik RSMZ Sampang, puskesmas, klinik, maupun rumah sakit swasta yang masih nekat memungut biaya dari pasien PAPS.
Baca Juga : 94 Pejabat Pemkab Pamekasan Bergeser, Ini Daftar Lengkap Jabatan Baruny
“PAPS tetap harus dijamin. Semisal di perjalanan waktu DKR ataupun masyarakat menemukan pasien PAPS masih dipungut bayaran, kita akan lawan! Kami sudah melakukan kajian dasar hukumnya. Jika praktik ini terus terjadi, DKR tidak segan untuk melaporkan oknum atau fasilitas kesehatan terkait ke pihak berwajib karena ini murni pelanggaran pidana pungli,” tegas Maushul, pada Kamis (17/9/2026).
DKR mengimbau, seluruh manajemen fasilitas kesehatan untuk menghentikan kebijakan yang merugikan masyarakat dan meminta warga untuk segera melapor jika menemukan kejanggalan serupa di lapangan.








