PAMEKASAN — Garuda Pers.
Kalau urusan matematika biasanya tinggal tambah, kurang, kali, atau bagi. Tapi ketika matematika masuk ke dalam Peraturan Bupati, ceritanya bisa sedikit berbeda. Kalkulator pun seolah perlu bertanya: “Saya yang salah hitung, atau angkanya yang belum kenalan?”
Pertanyaan itu muncul setelah mencermati Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 17 Tahun 2026 tentang perubahan penjabaran APBD.
Di bagian judul, konsiderans dan keputusan, dokumen mengarah pada APBD Tahun Anggaran 2026. Namun ketika masuk ke Pasal I dan Pasal 2, yang muncul justru rujukan APBD Tahun Anggaran 2025.
Belum selesai dibuat bingung oleh tahun anggaran, pembaca dokumen kembali disuguhi teka-teki pada angka belanja modal.
Dalam dokumen tercantum belanja modal semula sebesar Rp131.554.427.069,57, kemudian bertambah Rp11.003.956.864,43.
Kalau dihitung menggunakan kalkulator biasa:
Rp131.554.427.069,57 + Rp11.003.956.864,43 = Rp142.558.383.934,00.
Sampai di sini kalkulator masih tersenyum.
Namun angka belanja modal setelah perubahan yang tercantum dalam dokumen justru menjadi Rp160.619.576.089,00.
Nah, di sinilah kalkulator mungkin mulai mengelus layar.
Baca Juga : Polres Pamekasan Tunjukkan Komitmen Polantas Presisi, Pelayanan Humanis dan Keselamatan Jadi Prioritas
Sebab terdapat selisih Rp18.061.192.155,00.
Pertanyaannya sederhana:
Angka Rp18 miliar lebih itu datang dari mana?Bukan berarti uangnya hilang. Bukan pula berarti telah terjadi penyimpangan. Tetapi angka dalam dokumen memang perlu dijelaskan, agar publik tidak dipaksa bermain teka-teki dengan APBD.
Lebih menarik lagi, angka Rp142.558.383.934,00 ternyata justru cocok ketika digunakan dalam menghitung total belanja daerah.
Belanja operasi tercatat Rp1.608.596.714.186,00, belanja modal Rp142.558.383.934,00, belanja tidak terduga Rp13.320.000.000,00, dan belanja transfer Rp166.026.963.716,00.
Jika dijumlahkan, hasilnya:
Rp1.930.502.061.836,00.
Angka tersebut sama dengan total belanja daerah setelah perubahan yang tercantum dalam dokumen.
Jadi, publik wajar bertanya:
Yang harus dipercaya yang mana, angka hasil penjumlahan atau angka yang tercetak di tabel?
Kalau hanya salah ketik, tentu relatif sederhana: tinggal dijelaskan dan diperbaiki sesuai mekanisme.
Namun karena yang dibicarakan adalah dokumen APBD, tentu tidak cukup hanya mengatakan, “Mungkin salah ketik.”
Tahun 2025 atau 2026?
Belum selesai soal angka, ada lagi bagian yang membuat dahi berkerut.
Baca Juga : GARUDA PERS BUKA LOWONGAN WARTAWAN SELURUH INDONESIA
Judul Perbup berbicara tentang APBD 2026, sementara Pasal I dan Pasal 2 menyebut APBD 2025.
Kalau manusia salah menyebut tahun mungkin bisa dimaklumi.
Tapi kalau yang salah sebut tahun adalah dokumen hukum, publik tentu pantas bertanya:
Ini APBD 2025 yang sedang dibahas atau APBD 2026 yang sedang dijelaskan?”
Ada LHR Inspektorat, Publik Juga Bertanya
Dalam konsiderans Perbup juga disebut Laporan Hasil Reviu Inspektorat Nomor 700.1.2.1/06/432.200/LHR/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Reviu Pembayaran Melewati Tahun Anggaran.
Keberadaan LHR tersebut juga memunculkan pertanyaan yang sebenarnya cukup sederhana.
Pembayaran apa yang dimaksud?
Pekerjaan apa?
OPD mana?
Berapa nilainya?
Dan apa dasar pembayarannya?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan agar masyarakat tidak menerka-nerka isi dokumen pemerintah.
Aktivis Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Nuzulul Furqon, meminta Pemkab Pamekasan memberikan penjelasan terbuka.
Baca Juga : TPS3R Pamekasan: Baru Viral, Baru Bersih-Bersih? Pengawasannya Pakai Alarm Pemberitaan?
Kami tidak menyimpulkan ada uang Rp18 miliar yang hilang atau ada penyimpangan. Yang kami pertanyakan adalah angka dalam produk hukum daerah yang secara hitungan tidak sesuai. Kalau salah ketik, jelaskan dan koreksi sesuai mekanisme. Kalau bukan, pemerintah perlu menjelaskan dari mana angka tersebut berasal,” ujarnya.
Garuda Pers telah meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai perbedaan rujukan tahun anggaran, angka belanja modal, serta substansi pembayaran melewati tahun anggaran yang disebut dalam LHR Inspektorat.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan tersebut belum diterima.
Garuda Pers membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Pamekasan maupun pihak terkait.
Sebab dalam urusan APBD, yang boleh bikin masyarakat bingung mungkin sinetron. Kalau angka anggaran, sebaiknya jangan ikut-ikutan.
Garuda Pers — Membaca Angka, Menagih Pe taknjelasan.








