SAMPANG (GARUDA PERS) Bendahara Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berinisial M membantah pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pungutan liar (pungli) Rp120 ribu untuk menurunkan desil warga agar mendapatkan bantuan sosial (bansos). Sabtu (19/09)
Berdasarkan klarifikasi yang dihimpun, tudingan tersebut tidak sesuai dengan duduk perkara, persoalan yang terjadi berkaitan dengan pengurusan perubahan data pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan perubahan desil bansos.
M juga bukan pihak yang mengurus perubahan KK dan KTP warga tersebut.
Baca Juga : Proyek Jalan Pasar Tonaan Bangkalan Rp750 Juta Belum Dikerjakan, FPB Minta Penjelasan PUPR
Ia menjelaskan, saat warga membutuhkan pengurusan perubahan administrasi kependudukan, dirinya hanya memberikan arahan mengenai mekanisme yang harus ditempuh, proses pengurusan selanjutnya dilakukan warga dengan pihak lain yang membantu mengurus administrasi tersebut.
Karena itu, M membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pungli Rp120 ribu maupun meminta biaya sebagai syarat untuk menurunkan desil dan memasukkan warga sebagai penerima bansos.
Keterangan warga yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut juga memperkuat bahwa urusan yang dilakukan adalah perubahan data administrasi kependudukan, bukan transaksi untuk mengubah desil bansos.
Baca Juga : Dugaan Kredit Rp596 Miliar Bank Jatim Disorot, APMP Jatim Desak Penanganan Transparan
Perubahan data pekerjaan dalam KK dan KTP merupakan administrasi kependudukan, sementara desil merupakan bagian dari pengelompokan kondisi sosial ekonomi yang digunakan dalam penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah, keduanya merupakan proses yang berbeda.
Dengan demikian, pemberitaan yang langsung mengaitkan persoalan pengurusan KK dan KTP tersebut dengan pungli untuk menurunkan desil bansos tidak sesuai dengan klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
M menyayangkan tudingan pungli tersebut dipublikasikan tanpa terlebih dahulu memastikan duduk perkara kepadanya.
Baca Juga : Karnaval Budaya HUT RI ke-81 di Sidokepung Meriah, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan
Menurut dia, konfirmasi diperlukan karena tudingan pungli menyangkut nama baik seseorang dan tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Perangkat Desa Majangan menyatakan terbuka apabila media maupun pihak lain ingin melakukan konfirmasi dan memeriksa duduk perkara tersebut.
Berdasarkan klarifikasi yang dihimpun, tidak ditemukan fakta bahwa M melakukan pungli Rp120 ribu untuk menurunkan desil warga maupun menjadikan seseorang sebagai penerima bansos, persoalan yang sebenarnya berkaitan dengan pengurusan perubahan data KK dan KTP yang juga tidak dilakukan oleh M.





