Garudapers
ADVERTISEMENT
Ingin pasang iklan di sini? Hubungi Kami

SKANDAL SADAP NOMOR PRESIDEN MELEDAK! TIGA JENDERAL JADI TERSANGKA, ADA APA DENGAN PENGAWASAN DI TUBUH POLRI?

Veri Mulyono
709
×

SKANDAL SADAP NOMOR PRESIDEN MELEDAK! TIGA JENDERAL JADI TERSANGKA, ADA APA DENGAN PENGAWASAN DI TUBUH POLRI?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (GARUDA PERS) — Jika lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga menggunakan kewenangannya untuk menyadap tanpa prosedur hukum, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?

Pertanyaan keras itu kini mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Salah satu nama yang terseret adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Dua nama lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kasus ini bukan perkara kecil. Sebab, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan praktik penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun dasar penegakan hukum yang semestinya.

Lebih mengejutkan lagi, sasaran dugaan penyadapan bukan hanya Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, LSM hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.

Baca Juga : PEKERJAAN TANDON AIR DI DESA BETTET DIDUGA AMBURADUL! MOLEN TAK DIGUNAKAN, PEKERJA TANPA HELM DAN ROMPI KESELAMATAN

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur teknis. Ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak privasi, keamanan komunikasi negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Publik tentu berhak bertanya: apakah sistem yang dirancang untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga digunakan di luar koridor hukum?

Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan karena pernah menduduki jabatan tertinggi di tubuh Polri sebelum menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Kini, berdasarkan pengumuman Bareskrim, namanya bersama dua perwira tinggi lainnya masuk dalam daftar tersangka.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Sebab, hukum tidak boleh hanya terlihat tajam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi mendadak kehilangan ketegasan ketika menyentuh lingkaran kekuasaan.

Jabatan tinggi bukan tameng hukum. Pangkat jenderal bukan tiket kekebalan. Dan kewenangan negara bukan milik pribadi yang bisa digunakan sesuka hati.

Namun demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Ketiga pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil.

Baca Juga : BUKAN SEKADAR PALU HAKIM! ADA ANAK YATIM YANG MENUNGGU KEADILAN DI PAMEKASAN

Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Barang bukti elektronik tersebut diharapkan mampu membuka rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, bagaimana akses dilakukan, serta apakah benar terdapat upaya menghilangkan bukti digital.

Pertanyaan yang tidak boleh berhenti di meja penyidik adalah: siapa sebenarnya pengendali sistem tersebut, bagaimana pengawasannya, dan mengapa dugaan aktivitas tanpa prosedur bisa berlangsung begitu lama?

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi dan transparansi Polri.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar konferensi pers yang penuh pernyataan tegas. Publik membutuhkan pembuktian, keterbukaan, dan penegakan hukum yang tidak mengenal kasta jabatan.

Baca Juga : TAMAN TANGGA CINTA DIREHAB Rp329 JUTA! DISPERKIM PURWAKARTA JANGAN CUMA PERBARUI WAJAH, KUALITAS PEKERJAAN WAJIB DIUJI!

Bareskrim harus mengungkap perkara ini secara objektif, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada tiga nama, sementara dugaan rantai komando, penggunaan sistem, dan pihak-pihak yang mengetahui praktik tersebut tidak pernah benar-benar dibongkar.

Sebab, apabila sistem penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan hukum justru diduga disalahgunakan, persoalannya bukan hanya siapa yang menyadap, melainkan siapa yang mengawasi dan mengapa mekanisme pengamanan bisa ditembus.

Ketika rakyat kecil berhadapan dengan hukum, proses bisa berjalan cepat. Maka ketika nama-nama besar terseret perkara serius, publik berhak menuntut ketegasan yang sama.

Jangan sampai slogan penegakan hukum hanya terdengar gagah di podium, tetapi kehilangan nyali ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Kini bola berada di tangan penyidik. Transparansi adalah kewajiban, bukan kemurahan hati.

Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib tiga tersangka, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di negeri ini.

(GARUDA PERS)

gambar Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *