SAMPANG (Garuda Pers) — Kalau rumah sakit biasanya sibuk mengurus pasien agar lekas sembuh, kini RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang justru dibuat sibuk oleh perkara dugaan korupsi keuangan BLUD. Ironisnya, yang menjadi sorotan bukan harga obat atau antrean pasien, melainkan dugaan penyalahgunaan uang negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan WRM, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022 hingga Mei 2025, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunpaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan siaran pers Kejari Sampang Nomor PR-03/M.5.37/Dsb.4/10/2026, penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Kerugian negara berdasarkan penghitungan awal ditaksir mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
Angka tersebut bukan uang receh yang biasa tercecer di laci meja administrasi. Nilainya cukup besar untuk membuat publik bertanya-tanya: bagaimana pengelolaan keuangan rumah sakit milik pemerintah bisa sampai menghadapi persoalan sebesar ini?
Baca Juga : PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT
Dana BLUD semestinya menjadi penopang pelayanan kesehatan, mulai dari kebutuhan operasional hingga peningkatan kualitas layanan pasien. Namun, dalam perkara ini, dana tersebut justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang diberi kepercayaan mengelolanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut. WRM juga langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Di sinilah pertanyaan publik mulai bermunculan. Jika dugaan penyimpangan keuangan berlangsung dalam rentang waktu bertahun-tahun, lalu ke mana fungsi pengawasan internal rumah sakit?
Apakah pemeriksaan administrasi selama ini hanya sibuk memeriksa kelengkapan map, tanda tangan, dan stempel, sementara substansi aliran uang justru luput dari perhatian?
Publik tentu ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, termasuk apa peran manajemen RSUD, Inspektorat Kabupaten Sampang, serta pihak terkait dalam pembinaan dan pengawasan keuangan BLUD.
Baca Juga : Deholi Masih Buron, Publik Tagih Keseriusan Polres Bangkalan Berantas Bandar Narkoba
Tentu saja, pertanyaan tersebut bukan berarti pihak-pihak itu terlibat dalam perkara. Namun, dugaan kerugian negara sekitar Rp5 miliar layak menjadi alarm keras untuk mengevaluasi sistem pengendalian internal.
Sebab, kalau uang negara bisa diduga bermasalah hingga miliaran rupiah, jangan sampai pengawasannya hanya terlihat gagah di atas kertas.
Kejari Sampang juga dituntut mengusut perkara ini secara menyeluruh. Penyidikan jangan hanya berhenti pada siapa yang memegang uang, tetapi juga perlu menelusuri bagaimana mekanisme pencairan, persetujuan, pencatatan, pemeriksaan, hingga pertanggungjawaban keuangan dilakukan.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Publik tidak membutuhkan tontonan saling lempar tanggung jawab. Publik membutuhkan penjelasan yang terang, aliran dana yang terlacak, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Jangan sampai dalam perkara sebesar ini, yang terlihat hanya satu orang menjadi tersangka, sementara pertanyaan mengenai sistem pengawasan justru dibiarkan menggantung.
Perlu diingat, dana BLUD bukan uang milik pribadi pejabat, bukan pula dana yang bebas diperlakukan sesuka hati. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan karena berkaitan langsung dengan kepentingan pelayanan publik.
Kini masyarakat Sampang menunggu keberanian Kejari untuk membuka perkara ini secara terang-benderang. Siapa saja yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar asumsi atau opini.
Sebab, rumah sakit seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari kesembuhan, bukan tempat publik dibuat sakit kepala karena persoalan dugaan korupsi.








