PAMEKASAN — GARUDA PERS — Gaji karyawan Rp2 juta, yang tersisa Rp1,33 juta. Selisih Rp670 ribu menguap dengan alasan “margin kurang”. Kalau margin perusahaan sedang kurang sehat, mengapa gaji karyawan ikut masuk ruang perawatan?
Indikasi pemotongan gaji karyawan bagian pengiriman barang ini menyeret nama CV Zarliana Bersatu dan CV Sensian Zerlin dalam informasi yang sedang ditelusuri Garuda Pers. Hubungan masing-masing perusahaan dengan kebijakan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi.
Pada Rabu (14/10/2026), tim media Garuda Pers mendatangi bidang terkait di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menyampaikan temuan tersebut. Pihak Disnaker menyatakan perusahaan yang dimaksud belum tercatat memiliki laporan atau pengaduan, tetapi berencana menindaklanjuti informasi itu dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan.
Baca Juga : PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT
Sebelumnya, ketika wartawan meminta penjelasan di lokasi operasional Teja Barat, Pamekasan, seorang admin disebut menjawab tidak mengetahui persoalan pemotongan gaji. Upaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik juga belum memperoleh tanggapan.
Jika gaji pokok Rp2 juta benar-benar dipotong menjadi Rp1,33 juta, berarti Rp670 ribu atau 33,5 persen penghasilan karyawan berkurang.
Pertanyaannya sederhana: margin apa yang kurang, bagaimana penghitungannya, dan atas dasar apa beban tersebut dibebankan kepada pekerja?
Jangan sampai urusan hitung-hitungan perusahaan begitu rumit, sementara penjelasan kepada karyawan justru terlalu singkat. Apalagi, alasan “margin kurang” bukan otomatis tiket bebas untuk memotong upah. Dasar kebijakan tetap harus diperiksa berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Baca Juga : ENAM TEMPAT USAHA DI PAMEKASAN DISEGEL! SATPOL PP JANGAN BERHENTI DI SEREMONI, PENGAWASAN HARUS KONSISTEN
Garuda Pers mendesak Disnaker tidak sekadar datang, bertanya, lalu pulang membawa tanda tanya baru. Pemeriksaan dokumen pengupahan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang diperlukan agar persoalan ini terang.
Kalau pemotongan itu benar dan memiliki dasar yang sah, silakan jelaskan. Kalau tidak sesuai aturan, hak pekerja harus ditangani sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Garuda Pers. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi CV Zarliana Bersatu dan CV Sensia Zerlin.
Sebab, yang sedang dipertanyakan bukan sekadar margin perusahaan, melainkan juga kejelasan penghasilan pekerja. Jangan sampai gaji sudah berkurang, tetapi penjelasan masih bersembunyi di balik kata “tidak tahu”.








