Garudapers
ADVERTISEMENT
Ingin pasang iklan di sini? Hubungi Kami

PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT

Veri Mulyono
962
×

PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN (GARUDA PERS) — Sudah berapa lama masyarakat harus menunggu hanya untuk mendapatkan jawaban dari pemerintah? Pertanyaan itu kini mengarah kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pamekasan setelah pengaduan resmi Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) DPC Pamekasan terkait dugaan pemotongan upah karyawan hingga kini belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.

Surat pengaduan tertanggal 19 Oktober 2026 tersebut bukan sekadar surat biasa. KWI meminta pemerintah turun tangan memeriksa dugaan pemotongan upah karyawan bagian pengiriman barang dan gudang sekitar Rp670.000, yang menurut informasi awal disebut berkaitan dengan alasan “margin kurang”.

Namun, sampai 2 November 2026, KWI mengaku belum mendapatkan jawaban tertulis maupun kepastian perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan instansi terkait. Ketika persoalan menyangkut dugaan berkurangnya hak pekerja, respons pemerintah justru belum memberikan kepastian.

Baca Juga : Deholi Masih Buron, Publik Tagih Keseriusan Polres Bangkalan Berantas Bandar Narkoba

KWI menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya respons birokrasi dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Jangan sampai meja pelayanan hanya sigap menerima surat, tetapi lamban ketika masyarakat menunggu hasil kerja.

“Kalau surat pengaduan saja tidak jelas tindak lanjutnya, bagaimana masyarakat bisa berharap persoalan yang lebih besar ditangani dengan serius? Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta jawaban dan tindakan sesuai kewenangan,” tegas perwakilan KWI DPC Pamekasan.

Tak hanya dugaan pemotongan upah, KWI juga meminta verifikasi identitas dan status administrasi badan usaha yang disebut dalam informasi awal, yakni CV Zarliana Bersatu dan CV Sensian Zerlin. KWI menegaskan belum menyimpulkan kedua badan usaha tersebut bertanggung jawab atas dugaan pemotongan upah sebelum ada pemeriksaan dan pencocokan dokumen resmi.

Sebelumnya, KWI juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan. Namun, menurut KWI, permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.

Keterangan lisan dari pegawai Disnaker mengenai nama CV yang tidak ditemukan dalam data yang diperiksa juga belum disertai hasil pemeriksaan tertulis yang dapat memberikan kepastian.

Baca Juga : 13 BULAN GAJI KADUS MENGHILANG, Rp6,9 JUTA JADI TANDA TANYA! KADES DAN BENDAHARA DESA PANDAN DILAPORKAN KE POLISI

Merasa belum memperoleh kejelasan, KWI DPC Pamekasan memastikan segera melayangkan surat audiensi kepada Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Pamekasan.

Dalam audiensi tersebut, KWI akan meminta penjelasan secara langsung mengenai alasan belum adanya kepastian tindak lanjut, hasil koordinasi dengan Disnaker, verifikasi status badan usaha, serta langkah pemeriksaan dugaan pemotongan upah karyawan.

KWI juga akan mendorong agar persoalan yang menjadi kewenangan ketenagakerjaan diteruskan dan ditangani oleh instansi yang berwenang.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus dipingpong antarinstansi. Dinas Koperasi, Disnaker, maupun instansi terkait harus jelas menjalankan tugas masing-masing. Jangan sampai masyarakat dibuat lelah oleh birokrasi yang tidak kunjung memberikan kepastian,” tegasnya.

Baca Juga : Diduga Dikeroyok dan Diancam dengan sajam, Anak Yatim di Pamekasan Menanti Keadilan

KWI menegaskan bahwa dugaan pemotongan upah bukan persoalan sepele. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, hak pekerja harus dipulihkan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan.

Pemerintah daerah juga tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika muncul persoalan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja.

Publik tentu tidak membutuhkan sederet alasan mengapa pengaduan belum ditindaklanjuti. Yang dibutuhkan adalah transparansi, pemeriksaan, dan hasil kerja yang bisa dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai surat pengaduan lebih cepat sampai ke meja dinas daripada respons dinas sampai kepada masyarakat.

Kini KWI menunggu keberanian dan keseriusan instansi terkait untuk membuktikan bahwa pelayanan publik bukan hanya slogan di atas kertas.

gambar Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *