PAMEKASAN (Garuda Pers) — Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D., seorang anak yatim asal Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya dugaan ancaman pembunuhan dan pengacungan sajam yang menjadi sorotan keluarga korban, tetapi juga indikasi pengeroyokan yang diduga melibatkan lebih dari satu orang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, korban diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan, mulai dari dicekik hingga terjatuh, ditampar, bahkan diinjak. Kekerasan tersebut disebut terjadi di dalam maupun di luar rumah hingga akhirnya warga turun tangan untuk melerai kejadian.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena korban merupakan anak yatim yang semestinya mendapatkan perlindungan, perhatian, dan pendampingan, terutama ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Baca Juga : PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT
Rangkaian dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh peristiwa kekerasan yang dialami korban telah ditelusuri secara menyeluruh, termasuk indikasi pengeroyokan dan dugaan ancaman menggunakan senjata tajam?
Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, mempersoalkan tidak dicantumkannya pasal-pasal terkait dugaan pengancaman pembunuhan, penggunaan senjata tajam, serta pengeroyokan dalam penanganan perkara sebagaimana yang menjadi keberatan pihak keluarga.
Keluarga meminta Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerapan pasal serta pertimbangan hukum yang digunakan. Sebab, apabila terdapat dugaan beberapa orang melakukan kekerasan terhadap satu korban, aspek tersebut perlu ditelusuri berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai status korban sebagai anak yatim membuat penderitaannya hanya menjadi catatan dalam berkas perkara tanpa mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya.
Baca Juga : Deholi Masih Buron, Publik Tagih Keseriusan Polres Bangkalan Berantas Bandar Narkoba
Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pasal tertentu, melainkan apakah seluruh rangkaian dugaan perbuatan telah diungkap dan dipertimbangkan secara proporsional.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pamekasan maupun Kejaksaan Negeri Pamekasan mengenai keberatan keluarga korban tersebut. Penjelasan kedua institusi sangat diperlukan agar pertanyaan mengenai dugaan ancaman, penggunaan sajam, dan indikasi pengeroyokan tidak terus menggantung.
Proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, perlindungan terhadap anak juga tidak boleh diabaikan. Seorang anak yatim yang diduga menjadi korban kekerasan berhak memperoleh keadilan, pendampingan, dan kepastian hukum.
Kini keluarga hanya berharap satu hal: jangan biarkan perjuangan seorang anak yatim mencari keadilan berhenti di tengah jalan.








