PAMEKASAN – GARUDA PERS-Keadilan sedang diuji di ruang sidang Pengadilan Negeri Pamekasan. Di satu sisi, ada seorang anak yatim berinisial I.S.D. asal Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, yang harus menghadapi dampak perkara dugaan penganiayaan. Di sisi lain, keluarga korban masih menunggu sikap tanggung jawab dan kepastian hukum atas perkara yang menyeret tiga terdakwa.
Ironisnya, menurut pengakuan ibu korban, Nur Halimah, hingga perkara berjalan di persidangan, belum pernah ada permintaan maaf secara pribadi dari para terdakwa kepada anaknya maupun keluarga.
Lantas, di mana rasa empati terhadap seorang anak yang menjadi korban?
Bagi Nur Halimah, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi hukum, bukan pula hanya soal siapa yang menang atau kalah di meja hijau. Ada penderitaan seorang anak yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.
Agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan Rabu (4/11/2026) kembali mengalami penundaan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan Senin (9/11/2026), dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Ach. Supyadi, S.H., M.H.
Perkara yang melibatkan Imam Safii Adhariyanto, M.R.H., dan Samsul Firdaus tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif, S.H., M.H.
Sebelumnya, upaya diversi tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke persidangan.
Dengan nada kecewa, Nur Halimah meminta agar jaksa dan majelis hakim benar-benar melihat perkara ini secara menyeluruh. Ia berharap penderitaan anaknya tidak dianggap sebagai bagian kecil dari tumpukan perkara yang harus diselesaikan.
Saya sebagai ibu korban memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada anak saya. Saya berharap perkara ini benar-benar dipertimbangkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Sampai sekarang, para terdakwa tidak pernah datang meminta maaf secara pribadi kepada anak saya maupun keluarga. Kami juga tidak melihat adanya penyesalan dari mereka,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran kekecewaan keluarga korban. Mereka tidak meminta hukum berpihak secara membabi buta, tetapi berharap hukum memberikan perlindungan yang layak kepada anak yang menjadi korban.
JANGAN SAMPAI HUKUM TAJAM DALAM PROSEDUR, TUMPUL DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN
Publik tentu berhak bertanya: apakah penderitaan korban anak sudah benar-benar menjadi perhatian dalam proses hukum ini?
Jangan sampai persidangan hanya menjadi rutinitas membaca dakwaan, memeriksa saksi, menyampaikan pembelaan, lalu menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan secara serius dampak yang dialami korban.
JPU Yurike Adriana Arif diharapkan tidak menyusun tuntutan sekadar untuk menggugurkan kewajiban. Setiap fakta, keterangan saksi, dan alat bukti harus dipertimbangkan secara profesional.
Begitu pula majelis hakim. Putusan nantinya harus berdiri di atas fakta persidangan dan ketentuan hukum, bukan tekanan maupun kepentingan pihak mana pun.
Terlebih, perkara ini menyangkut anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.
Sementara itu,tiem telah berupaya meminta konfirmasi kepada Asisten JPU, Veni, mengenai perkembangan perkara dan penundaan agenda pembacaan tuntutan. Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi belum mendapatkan balasan.
Keluarga korban kini menanti persidangan berikutnya pada Senin (9/11/2026).
Satu hal yang perlu diingat oleh seluruh pihak: seorang anak bukan sekadar nama dalam berkas perkara. Ia manusia yang memiliki hak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan.
Jangan sampai seorang ibu harus terus mengetuk pintu keadilan, sementara harapannya semakin terkikis oleh panjangnya proses hukum.
HUKUM JANGAN HANYA TERLIHAT TEGAS DI ATAS KERTAS. BUKTIKAN BAHWA KEADILAN JUGA HADIR UNTUK ANAK YANG LEMAH DAN MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN.








