PAMEKASAN — Bangunan gerai ritel modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, dibongkar sebagian saat aksi penolakan pembangunan berlangsung, Rabu (7/10/2026).
Polisi pun turun tangan. Lokasi diamankan, kerusakan didata, fakta dikumpulkan dan situasi dijaga agar tidak semakin panas.
Singkatnya, bangunannya sudah disentuh, polisi sudah mendata, tetapi perkara pidananya ternyata masih menunggu “tamu penting”: laporan pemilik.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, mengatakan personel Satreskrim dan Polsek setempat telah melakukan langkah awal berupa pengamanan lokasi, pendataan kerusakan, serta pengumpulan dokumen dan fakta kejadian.
Polisi juga disebut telah memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada massa. Langkah tersebut diklaim berhasil mencegah bangunan dibongkar secara keseluruhan.
Namun, ketika ditanya soal proses hukum dugaan pengrusakan, polisi menyatakan masih menunggu laporan resmi dari pihak manajemen atau pemilik bangunan.
Baca Juga : Deholi Masih Buron, Publik Tagih Keseriusan Polres Bangkalan Berantas Bandar Narkoba
Alasannya, laporan tersebut diperlukan untuk memastikan nilai kerugian sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.
Di sinilah publik mungkin bertanya sambil garuk kepala: kalau kerusakan sudah didata, fakta sudah dikumpulkan, lokasi sudah diamankan, lalu apa yang masih kurang?
Jadi untuk sementara, kasusnya seolah sudah berdiri di depan pintu hukum, tetapi belum mengetuk karena masih menunggu yang punya kunci.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa langkah awal tetap dilakukan sesuai prosedur. Penyidikan baru akan berjalan setelah laporan resmi diterima dan persyaratan administrasinya terpenuhi.
Perlu ditegaskan, persoalan dugaan pelanggaran perizinan pembangunan dengan dugaan pengrusakan merupakan dua persoalan berbeda.
Kalau pembangunan diduga bermasalah secara administratif atau perizinan, jalurnya adalah pemerintah dan instansi berwenang yang menangani. Tetapi jika ada dugaan perusakan terhadap aset milik pihak lain, tentu penanganannya berada dalam ranah hukum sesuai fakta dan unsur yang nantinya ditemukan.
Karena itu, jangan sampai muncul logika baru: bangunan boleh dibongkar dulu, urusan hukum belakangan.
Sebab kalau setiap persoalan diselesaikan dengan cara main bongkar, nanti aturan bukan lagi menjadi panglima, melainkan sekadar penonton yang duduk di pinggir lapangan.
Kini publik menunggu: setelah pemilik atau manajemen membuat laporan resmi, apakah perkara ini benar-benar masuk ke tahap penyidikan, atau kembali berhenti di meja pendataan?
Polisi menyatakan setiap perkembangan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat pun sebaiknya menahan diri. Persoalan pembangunan, perizinan maupun dugaan pengrusakan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia—bukan dengan adu kuat di lapangan.
Sebab hukum itu bukan lomba siapa paling keras membongkar. Hukum justru diuji ketika semua pihak mau tunduk pada aturan.








