PAMEKASAN — GARUDA PERS — Hak pekerja atas upah yang layak kembali menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan pekerja bagian pengiriman barang, gaji pokok yang semula Rp2.000.000 disebut turun menjadi Rp1.330.000. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp670.000 yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan.
Pemotongan tersebut, menurut informasi yang diterima, dikaitkan dengan alasan “margin kurang”. Namun, apa dasar perhitungannya? Siapa yang menetapkan kebijakan tersebut? Dan bagaimana perusahaan memastikan kebijakan itu sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan?
Hingga berita ini disusun, pertanyaan-pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak manajemen.
Media Garuda Pers telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak owner CV Sinsea Zerliana dan CV Zarliana Bersatu. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari alasan pemotongan, dasar kebijakan, hingga mekanisme perhitungan yang diterapkan kepada pekerja.
Namun, sampai batas waktu klarifikasi yang ditetapkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Sikap tersebut membuat persoalan ini belum terang. Perlu ditegaskan, tidak adanya jawaban bukan bukti bahwa perusahaan telah melanggar hukum. Akan tetapi, ketika menyangkut dugaan pengurangan penghasilan pekerja, penjelasan manajemen sangat diperlukan agar persoalan tidak terus menjadi tanda tanya.
Alasan “margin kurang” tidak boleh berhenti sebagai kalimat tanpa penjelasan. Pekerja berhak mengetahui dasar perhitungan penghasilannya, sementara perusahaan memiliki kesempatan untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan.
Baca Juga : ADA APA DI BALIK POLEMIK ROKOK MARBOL? KWI PAMEKASAN TAGIH JAWABAN, BEA CUKAI DISENTIL KERAS
Media Garuda Pers mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil pihak owner atau manajemen kedua perusahaan untuk dimintai keterangan.
Jika diperlukan, pemeriksaan langsung ke lokasi juga patut dipertimbangkan guna menguji keterangan pekerja, memeriksa dokumen pengupahan, serta memastikan apakah kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disnaker perlu memastikan apakah selisih penghasilan tersebut merupakan pemotongan upah, perubahan komponen penghasilan, atau kebijakan lain yang memiliki dasar berbeda. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Sebab, persoalan upah bukan perkara sepele. Bagi pekerja, selisih ratusan ribu rupiah dapat berarti besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Polsek Kota Sampang Temukan Kakek 77 Tahun yang Tersesat dan Lupa Jalan Pulang
Media Garuda Pers menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap perusahaan, melainkan bentuk kontrol sosial dan upaya meminta kejelasan atas informasi yang disampaikan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari CV Sinsea Zerliana maupun CV Zarliana Bersatu. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan dasar kebijakan, rincian perhitungan, serta penjelasan atas keterangan pekerja.
Kini, pertanyaan pentingnya bukan sekadar berapa besar penghasilan yang disebut berkurang, melainkan apa dasar kebijakannya dan apakah pelaksanaannya telah sesuai aturan?
Garuda Pers mendesak Disnaker menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangannya. Jangan biarkan dugaan yang menyangkut hak pekerja terus menggantung tanpa pemeriksaan dan kejelasan.







