SAMPANG – Persoalan dugaan penolakan atau kendala pelayanan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ternyata tidak berhenti pada soal pelayanan kesehatan.
Ketika masyarakat dan pihak Puskesmas duduk dalam forum audiensi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Kamis (1/10), muncul “pemain tambahan” yang ikut menjadi perhatian: konsultan hukum.
Kalau pasien datang membawa kartu BPJS, sementara pihak puskesmas datang dengan pendamping hukum, masyarakat tentu wajar bertanya: ini audiensi pelayanan kesehatan atau sidang perkara?
Kehadiran konsultan hukum tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menunjuk, atas dasar apa penunjukannya, serta apakah terdapat surat tugas atau surat kuasa yang menjadi dasar kehadirannya dalam forum tersebut.
Sorotan pun mengarah kepada Kepala Puskesmas Banyuanyar, dr. Lilik Suryani, M.Kes., selaku pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa konsultan hukum tersebut disebut tidak membawa surat dari Kepala Puskesmas Banyuanyar. Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak memperoleh penjelasan sederhana: surat tugasnya ada atau tidak ada?
Sebab, dalam urusan administrasi, sekadar katanya ditugaskan” tentu berbeda dengan “ini surat penugasannya”.
Apabila konsultan hukum memang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas, maka surat penunjukan, surat tugas, atau surat kuasa semestinya dapat menjelaskan kedudukan dan kewenangannya dalam forum audiensi.
Sebaliknya, apabila pendampingan tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang atau Pemerintah Kabupaten Sampang, tentu pihak yang memberikan penugasan juga perlu dijelaskan.
Persoalan awal sendiri bermula dari dugaan adanya pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan atau kendala saat mendapatkan pelayanan di Puskesmas Banyuanyar.
Persoalan tersebut kemudian dipersoalkan masyarakat dan berujung pada audiensi guna meminta penjelasan mengenai kronologi pelayanan serta prosedur yang diterapkan.
Namun, forum yang semestinya membahas pelayanan pasien itu kemudian memiliki “plot twist”.
Bukan hanya kronologi pelayanan yang dipertanyakan, tetapi juga status dan dasar kehadiran konsultan hukum.
Baca Juga : Diduga Dikeroyok dan Diancam dengan sajam, Anak Yatim di Pamekasan Menanti Keadilan
Masyarakat tentu tidak sedang mempersoalkan profesi konsultan hukumnya. Yang menjadi pertanyaan adalah administrasinya.
Sederhananya begini: kalau memang ditugaskan, suratnya mana? Kalau memang ada suratnya, siapa yang menerbitkan? Kalau menggunakan anggaran, dasar anggarannya apa?
Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa urusan pelayanan pasien berubah menjadi urusan “adu kuat dokumen”.
Sebagai Kepala Puskesmas, dr. Lilik Suryani memiliki posisi penting untuk menjelaskan persoalan pelayanan yang terjadi di fasilitas kesehatan tersebut, termasuk menjelaskan apakah konsultan hukum memang secara resmi ditunjuk untuk mendampingi pihak Puskesmas.
Pada Jumat (2/10), media ini mendatangi Puskesmas Banyuanyar untuk meminta klarifikasi langsung kepada dr. Lilik Suryani.
Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, Kepala Puskesmas masih mengikuti rapat di ruangannya hingga sore sehingga belum dapat ditemui.
Baca Juga : Bendahara Jadi Tersangka, Rp5 Miliar Jadi Soal: Siapa yang Mengawasi RSUD Sampang?
Alhasil, media pulang membawa satu hal yang belum terjawab: bukan obat, bukan surat rujukan, tetapi tanda tanya.
Hingga berita ini disusun, pihak Puskesmas Banyuanyar belum memberikan penjelasan langsung mengenai dugaan pelayanan terhadap pasien BPJS maupun dasar penunjukan konsultan hukum yang hadir dalam audiensi.
Jika pendampingan tersebut memang resmi, tentu penjelasan dan dokumennya dapat membuat persoalan menjadi terang.
Sebaliknya, jika ternyata tidak ada penunjukan resmi, publik juga berhak mengetahui bagaimana konsultan hukum tersebut bisa hadir dan mendampingi pihak Puskesmas dalam forum audiensi.
Kini bola klarifikasi berada di pihak dr. Lilik Suryani dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang.
Masyarakat tidak meminta drama. Masyarakat hanya ingin jawaban yang sederhana: pelayanan pasiennya bagaimana, prosedurnya bagaimana, dan konsultan hukumnya datang membawa surat tugas atau datang membawa “surat sakti” yang masih tersimpan di dalam tas?
Yang jelas, jangan sampai pasien datang untuk mencari pelayanan kesehatan, tetapi audiensinya malah membuat publik harus ikut “berobat” dari rasa penasaran.








