Garudapers
ADVERTISEMENT
Ingin pasang iklan di sini? Hubungi Kami

Paket Rokok Ilegal Bisa Masuk Jalur Pos, KWI: “Jangan-Jangan Paketnya Lebih Lolos dari Ujian Masuk”

Veri Mulyono
3636
×

Paket Rokok Ilegal Bisa Masuk Jalur Pos, KWI: “Jangan-Jangan Paketnya Lebih Lolos dari Ujian Masuk”

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN — Garuda Pers — Ada yang bikin publik bertanya-tanya dalam peristiwa penindakan paket yang diduga berisi rokok ilegal oleh Bea Cukai di kawasan Jalan Ambat, Pamekasan.

Bukan soal paketnya saja, tetapi bagaimana barang yang kemudian ditindak tersebut sebelumnya bisa masuk ke dalam sistem layanan pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro Pamekasan.

Kendaraan dengan nomor polisi N 9183 TK yang berkaitan dengan proses pengangkutan paket tersebut pun ikut menjadi perhatian.

Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) menilai persoalan ini layak mendapat penjelasan. Sebab kalau barangnya memang bermasalah, pertanyaannya sederhana: kok bisa sampai ikut “jalan-jalan” dalam jalur pengiriman?

“Ini bukan berarti kami menyimpulkan Kantor Pos melakukan pelanggaran. Statusnya masih dugaan kelalaian dan perlu diperiksa,” tegas Ketua KWI, Abdus Shomad, SH.

Baca Juga : PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT

Menurutnya, masyarakat tentu bertanya bagaimana proses pemeriksaan dilakukan sebelum paket diterima dan dikirim.

“Jangan sampai paketnya sudah naik kendaraan, sementara pemeriksaannya masih seperti mencari alamat rumah mantan,” ujar Abdus Shomad dengan nada menyindir.

KWI menegaskan, inti persoalan bukan untuk mencari kambing hitam. Yang perlu diketahui adalah sejauh mana SOP penerimaan dan pemeriksaan paket dijalankan.

Sebab secara sederhana, kalau sebuah paket diduga mengandung barang ilegal, idealnya persoalan tersebut diketahui sejak proses awal, bukan setelah paket melaju dan kemudian berhadapan dengan petugas Bea Cukai.

KWI juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pemeriksaan barang yang diterapkan di Kantor Pos dan Giro Pamekasan, termasuk apakah terdapat pemeriksaan khusus terhadap paket yang dicurigai berisi barang yang dilarang atau dibatasi pengirimannya.

Saat dilakukan klarifikasi, Manager Eksekutif Kantor Pos Pamekasan disebut tidak menampik adanya kejadian terkait paket yang diduga berisi rokok ilegal tersebut.

Baca Juga : 13 BULAN GAJI KADUS MENGHILANG, Rp6,9 JUTA JADI TANDA TANYA! KADES DAN BENDAHARA DESA PANDAN DILAPORKAN KE POLISI

Namun, KWI menilai masih ada sejumlah informasi yang perlu diperjelas, terutama mengenai jumlah barang yang ditindak, proses pemeriksaan, hingga mekanisme paket tersebut masuk ke sistem pengiriman.

“Jangan sampai publik akhirnya berpikir, kalau mau mengirim barang ilegal cukup memasukkan ke paket, lalu berharap paketnya lebih pintar mencari jalan daripada petugas,” kata Abdus Shomad.

Meski bernada satire, KWI menegaskan bahwa persoalan ini tetap harus dilihat secara objektif.

Dugaan kelalaian bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran. Harus ada pemeriksaan dan fakta yang jelas.

Apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, Kantor Pos tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi.

KWI juga mendorong Bea Cukai memberikan informasi mengenai hasil penindakan sesuai ketentuan yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga : Diduga Dikeroyok dan Diancam dengan sajam, Anak Yatim di Pamekasan Menanti Keadilan

“Yang kami minta sebenarnya sederhana: buka kronologinya, jelaskan SOP-nya, dan terang-benderangkan prosesnya. Biar publik tidak perlu menjadi detektif paket,” ujar Abdus Shomad.

Menurut KWI, transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi berbagai asumsi.

Sebab dalam dunia pengiriman, paket memang boleh berjalan dari satu tempat ke tempat lain. Tapi kalau isinya diduga bermasalah, jangan sampai yang berjalan lebih cepat justru pertanyaannya daripada penjelasan resminya.

KWI kembali menegaskan bahwa dugaan kelalaian terhadap Kantor Pos Pamekasan masih sebatas dugaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

KWI berharap kejadian tersebut menjadi momentum evaluasi bersama agar sistem penerimaan, pemeriksaan, dan pengiriman barang semakin ketat.

Masyarakat juga diimbau tidak menerima, membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

gambar Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *