SAMPANG, garudapers Pembangunan saluran drainase dalam proyek peningkatan struktur Jalan Madupat–Omben, Kabupaten Sampang, menuai sorotan, selain mempersoalkan arah pembuangan air yang disebut langsung menuju lahan warga, penggalian untuk pemasangan saluran U-Ditch baru juga diduga mencaplok tanah milik Muhammad Barokah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra). Rifa’i dari Lasbandra mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang turun langsung untuk memastikan batas lahan, dasar pelaksanaan penggalian, serta kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan teknis.
Baca Juga : PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT
Menurut persoalan yang disorot, saluran di sisi selatan jalan mengarahkan aliran air dari barat ke timur hingga menuju tanah warga, pada saat yang sama, penggalian untuk pemasangan U-Ditch baru dipersoalkan karena diduga memasuki lahan milik Muhammad Barokah.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan batas bidang tanah dan dokumen perencanaan, kejelasan status lahan menjadi penting untuk memastikan apakah penggalian masih berada di area yang diperuntukkan bagi pekerjaan atau telah memasuki tanah milik warga.
Rifa’i menegaskan, pembangunan yang menggunakan anggaran publik tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, jika tidak terdapat kesepakatan dengan pemilik lahan yang terdampak, Lasbandra meminta pekerjaan pada bagian yang dipersoalkan dievaluasi dan saluran dibongkar apabila hasil pemeriksaan membuktikan pelaksanaannya bermasalah.
Baca Juga : Deholi Masih Buron, Publik Tagih Keseriusan Polres Bangkalan Berantas Bandar Narkoba
“Jika memang tidak ada kesepakatan dengan warga yang tanahnya menjadi arah pembuangan air, kami meminta saluran tersebut dibongkar dan diperbaiki sesuai perencanaan yang benar serta tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya. Senin (19/10)
Lasbandra juga meminta kontraktor dan konsultan pengawas menjelaskan dasar penentuan jalur drainase, titik pembuangan akhir air, serta status koordinasi dengan Muhammad Barokah selaku pemilik lahan yang disebut terdampak.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memastikan saluran terpasang sesuai bentuk fisiknya, batas lahan, arah aliran air, dan dasar teknis penentuan jalur harus jelas agar pembangunan tidak menimbulkan sengketa baru dengan masyarakat.
Proyek peningkatan struktur Jalan Madupat–Omben bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Sinergi Mitra Andalan dengan pengawasan CV Indotama Konsultan.
Dengan nilai kontrak tersebut, pelaksanaan pekerjaan dan pengawasannya perlu dapat dipertanggungjawabkan, dinas PUPR Sampang perlu memastikan persoalan yang dikeluhkan warga melalui pemeriksaan lapangan, sedangkan kontraktor dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan penggalian serta penentuan jalur saluran.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari CV Sinergi Mitra Andalan, CV Indotama Konsultan, maupun Dinas PUPR Kabupaten Sampang mengenai dugaan penggalian yang memasuki tanah Muhammad Barokah, status koordinasi dengan pemilik lahan, dan dasar teknis penentuan jalur drainase.








