Garudapers
ADVERTISEMENT
Ingin pasang iklan di sini? Hubungi Kami

ENAM TEMPAT USAHA DI PAMEKASAN DISEGEL! SATPOL PP JANGAN BERHENTI DI SEREMONI, PENGAWASAN HARUS KONSISTEN

Veri Mulyono
2128
×

ENAM TEMPAT USAHA DI PAMEKASAN DISEGEL! SATPOL PP JANGAN BERHENTI DI SEREMONI, PENGAWASAN HARUS KONSISTEN

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MEDIA GARUDA PERS — Penertiban enam tempat usaha oleh tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Sabtu malam (17/10/2026), menjadi perhatian publik. Langkah penyegelan tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (perda), tetapi efektivitasnya akan diuji melalui konsistensi pengawasan setelah penertiban.

Enam lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya; Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kolpajung; Cafe King Wan’s di Kolpajung; Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya; serta Cafe Sambung Roso atau Mahera di Jalan Raya Pamekasan–Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

Penyegelan tersebut menjadi langkah awal dalam penegakan aturan. Namun, masyarakat tentu berharap tindakan itu tidak berhenti pada pemasangan segel, dokumentasi foto, atau publikasi kegiatan semata.

Baca Juga : PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT

Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum diharapkan menjalankan pengawasan secara rutin, bukan hanya ketika ada operasi gabungan.

Pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi, bukan semata-mata kegiatan yang perlu dipertontonkan kepada publik. Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya dokumentasi penyegelan, melainkan bukti nyata bahwa aturan benar-benar ditegakkan secara berkelanjutan.

Jangan sampai lokasi usaha hanya tampak tersegel ketika petugas berada di lapangan, tetapi kembali beroperasi setelah pengawasan mengendur. Hal tersebut memang belum dapat disimpulkan terjadi di enam lokasi tersebut, tetapi menjadi alasan penting mengapa pengawasan lanjutan perlu dilakukan.

Publik berhak mengetahui tindak lanjut setelah penyegelan dilakukan. Apakah segel tetap terpasang? Apakah aktivitas usaha benar-benar dihentikan sesuai ketentuan? Apakah pemilik usaha telah diberikan penjelasan mengenai pelanggaran dan kewajiban yang harus dipenuhi? Serta, bagaimana tindakan petugas apabila ditemukan pelanggaran berulang?

Baca Juga : Deholi Masih Buron, Publik Tagih Keseriusan Polres Bangkalan Berantas Bandar Narkoba

Pertanyaan tersebut penting agar penegakan perda tidak terkesan sebatas kegiatan sesaat. Penindakan juga harus dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Satpol PP Pamekasan diharapkan tidak sekadar menunjukkan bahwa enam lokasi telah disegel, tetapi juga memastikan adanya pengawasan berkala dan tindak lanjut yang jelas.

Jangan mencari sensasi dari sebuah penertiban. Tunjukkan hasil melalui pengawasan yang konsisten. Sebab, keberhasilan penegakan perda bukan diukur dari banyaknya foto penyegelan yang dipublikasikan, melainkan dari kepatuhan yang benar-benar terjaga setelah petugas meninggalkan lokasi.

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan Satpol PP Pamekasan: apakah penyegelan tersebut menjadi awal penegakan aturan yang berkelanjutan, atau hanya menjadi berita sesaat tanpa pengawasan yang memadai?

gambar Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *