Garudapers
ADVERTISEMENT
Ingin pasang iklan di sini? Hubungi Kami

BUKAN CUMA DUGAAN ANCAMAN BUNUH DAN SAJAM, TERINDIKASI PENGEROYOKAN ANAK DI PAMEKASAN JUGA DIPERTANYAKAN!

Veri Mulyono
1501
×

BUKAN CUMA DUGAAN ANCAMAN BUNUH DAN SAJAM, TERINDIKASI PENGEROYOKAN ANAK DI PAMEKASAN JUGA DIPERTANYAKAN!

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN (Garuda pers) — Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya dugaan ancaman pembunuhan dan pengacungan pisau yang disorot keluarga korban, tetapi juga indikasi pengeroyokan yang diduga melibatkan lebih dari satu orang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan, mulai dari dicekik hingga terjatuh, ditampar, sampai diinjak. Kekerasan itu disebut terjadi di dalam maupun di luar rumah hingga warga turun tangan melerai kejadian.

Baca Juga : PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT

Rangkaian dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh perbuatan yang dilaporkan telah ditelusuri secara menyeluruh, termasuk terindikasi pengeroyokan dan dugaan ancaman menggunakan sajam?

Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, mempersoalkan tidak dicantumkannya pasal-pasal terkait dugaan pengancaman pembunuhan, penggunaan senjata tajam, dan pengeroyokan dalam penanganan perkara sebagaimana yang disorot pihak keluarga.

Keluarga meminta Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan memberikan penjelasan mengenai dasar penerapan pasal serta pertimbangan hukum yang digunakan. Sebab, apabila terdapat dugaan beberapa orang melakukan kekerasan terhadap satu korban, aspek tersebut perlu diperiksa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Deholi Masih Buron, Publik Tagih Keseriusan Polres Bangkalan Berantas Bandar Narkoba

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pasal tertentu, melainkan apakah seluruh rangkaian dugaan perbuatan telah diungkap dan dipertimbangkan secara proporsional.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pamekasan maupun Kejaksaan Negeri Pamekasan mengenai keberatan keluarga korban tersebut. Penjelasan kedua institusi diperlukan agar pertanyaan mengenai dugaan ancaman, penggunaan pisau, dan terindikasi pengeroyokan tidak terus menggantung.

Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, setiap dugaan yang relevan juga perlu diuji secara cermat agar perkara yang melibatkan anak ini memperoleh penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

gambar Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *