Garudapers
ADVERTISEMENT
Ingin pasang iklan di sini? Hubungi Kami

13 BULAN GAJI KADUS MENGHILANG, Rp6,9 JUTA JADI TANDA TANYA! KADES DAN BENDAHARA DESA PANDAN DILAPORKAN KE POLISI

Veri Mulyono
12239
×

13 BULAN GAJI KADUS MENGHILANG, Rp6,9 JUTA JADI TANDA TANYA! KADES DAN BENDAHARA DESA PANDAN DILAPORKAN KE POLISI

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN — GARUDA PERS — Kalau gaji pegawai terlambat sehari, biasanya sudah mulai bertanya. Namun, bagaimana kalau gaji seorang kepala dusun tertahan sampai 13 bulan? Ini bukan lagi soal menunggu tanggal gajian, melainkan sudah seperti menunggu kepastian yang entah kapan datangnya.

Moh. Taufik Haryono, Kepala Dusun (Kadus) Capak Daya, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke Polres Pamekasan. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan setelah mengaku tidak menerima gaji selama 13 bulan.

Laporan tersebut diterima Polres Pamekasan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 13.24 WIB, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani petugas kepolisian.

Dalam dokumen laporan, nama Hariyanto selaku Kepala Desa Pandan dan Ulfi Wijayanti selaku Bendahara Desa Pandan tercantum sebagai pihak terlapor. Pencantuman nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan bukan berarti keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga : PENGADUAN KWI DIDUGA DIABAIKAN! DUGAAN POTONG GAJI Rp670 RIBU TAK JELAS, KINERJA DINAS DI PAMEKASAN DISOROT

Berdasarkan keterangan dalam laporan, Taufik diangkat sebagai Kepala Dusun Capak Daya melalui SK Kepala Desa Pandan Nomor 141/11/432.503/2024 tertanggal 5 Januari 2024.

Namun, ia mengaku belum menerima gaji sejak Oktober 2025 hingga Oktober 2026.

Besaran gaji yang dipersoalkan mencapai Rp533.000 per bulan. Jika dikalikan 13 bulan, totalnya menjadi Rp6.929.000.

Angkanya mungkin terlihat tidak terlalu besar bagi sebagian orang. Tetapi bagi penerima hak, uang tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah hak yang seharusnya diterima atas tugas dan tanggung jawabnya.

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya jangan sampai ikut menghilang.

Baca Juga : Deholi Masih Buron, Publik Tagih Keseriusan Polres Bangkalan Berantas Bandar Narkoba

Ke mana sebenarnya hak gaji tersebut? Apakah anggarannya belum tersedia, masih terkendala administrasi, belum dicairkan, atau ada persoalan dalam mekanisme penyalurannya?

Jangan sampai urusan administrasi desa begitu rapi di atas kertas, tetapi urusan pembayaran justru membuat penerimanya harus bersabar sampai 13 bulan.

Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Kalau ada kekeliruan, jelaskan dan perbaiki. Sebab, pemerintahan desa bukan tempat untuk membuat hak perangkatnya menjadi teka-teki berkepanjangan.

Taufik menyatakan bahwa laporannya ke polisi dilakukan untuk mencari kejelasan atas hak gaji yang belum diterimanya. Ia berharap aparat kepolisian menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.

Polres Pamekasan diharapkan menelusuri persoalan ini secara profesional dan objektif. Mulai dari dokumen APBDes, penganggaran gaji perangkat desa, bukti pencairan, hingga catatan pembayaran kepada pihak yang berhak.

Baca Juga : Diduga Dikeroyok dan Diancam dengan sajam, Anak Yatim di Pamekasan Menanti Keadilan

Jika anggaran memang belum dicairkan, apa penyebabnya? Jika sudah dicairkan, siapa yang menerima dan bagaimana penyalurannya?

Kepala Desa Hariyanto dan Bendahara Desa Ulfi Wijayanti juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini tidak hanya berkembang dari satu sisi.

Sebab, publik tidak membutuhkan cerita yang berputar-putar. Publik membutuhkan penjelasan yang bisa dibuktikan.

Kini, bukan hanya Taufik yang menunggu kepastian. Masyarakat juga menunggu jawaban: apakah hak tersebut benar-benar belum dibayarkan, atau ada persoalan lain yang harus dibuka melalui pemeriksaan?

Di desa, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan. Namun, hak perangkat desa juga jangan sampai hanya menjadi penghuni daftar administrasi.

gambar Promosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *