PAMEKASAN, Garuda Pers — Desakan agar program Universal Health Coverage (UHC) segera diwujudkan di Kabupaten Pamekasan kembali menggema. Massa aksi turun ke jalan, Kamis (1/10/2026), meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak lagi sekadar berbicara mengenai target, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kepastian akses layanan kesehatan.
Sorotan aksi semakin menguat setelah massa mengungkap kasus seorang warga asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, yang disebut meninggal dunia dan jenazahnya belum dapat dipulangkan ke rumah duka karena terkendala biaya sekitar Rp800 ribu.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius peserta aksi. Massa bahkan melakukan patungan untuk membantu memenuhi biaya pemulangan jenazah agar dapat segera diserahkan kepada keluarga.
Alfian, meminta persoalan tersebut segera mendapat perhatian pemerintah daerah.Kami berharap pasien yang meninggal ini segera bisa dipulangkan ke rumah duka. Jangan sampai jenazah masih tertahan hanya karena persoalan biaya,” ujar Alfian.
Menurut Alfian, persoalan tersebut menjadi gambaran bahwa kepastian akses kesehatan masih menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, khususnya warga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Massa aksi karena itu mendesak Pemkab Pamekasan mempercepat realisasi UHC dan memastikan program tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Target November 2026 Dipertanyakan Implementasinya
Desakan tersebut muncul di tengah rencana Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang menargetkan UHC mulai dilaksanakan pada November 2026.
Baca Juga : Ketua AWPI Kabupaten Purwakarta Ramaldi Sosok Yang Merakyat
Sebelumnya, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyampaikan bahwa Oktober akan digunakan untuk persiapan dan komunikasi dengan berbagai pihak.
Pemerintah daerah juga menyebut pelaksanaan UHC membutuhkan cakupan kepesertaan sekitar 98 persen, dengan tingkat keaktifan minimal 80 persen. Keterlibatan sektor swasta, termasuk pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, juga didorong.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan UHC di Pamekasan telah memiliki dasar melalui Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 106 Tahun 2022, yang kemudian diubah melalui Perbup Nomor 7 Tahun 2024. Perbup Nomor 7 Tahun 2024 tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam basis data JDIH.
Baca Juga : BIP Jalin Silaturahmi dengan 3.000 Santri Ponpes Nahdlatut Ta’miliyah, Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Sementara itu, Pemkab Pamekasan disebut telah menyiapkan sekitar Rp66 miliar dari DBHCHT 2026 untuk mendukung layanan kesehatan melalui program UHC.
Sekitar Rp41 miliar disebut dialokasikan untuk penyelesaian tunggakan premi BPJS Kesehatan, sedangkan anggaran lainnya diarahkan untuk peserta baru.
Massa Minta Kepastian, Bukan Sekadar Target
Bagi massa aksi, target November harus diikuti langkah konkret dan terukur. Mereka meminta pemerintah memastikan tidak ada lagi masyarakat yang menghadapi persoalan pelayanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya.
Kasus warga Larangan Badung yang disebut terkendala biaya pemulangan jenazah menjadi salah satu alasan mengapa persoalan tersebut dinilai tidak bisa hanya dilihat sebagai angka kepesertaan atau target administratif.
Massa berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Pamekasan untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta penjelasan mengenai langkah konkret percepatan UHC.
Bagi para demonstran, persoalannya kini sederhana: jika UHC memang ditargetkan berjalan November, masyarakat ingin tahu kapan kepastian itu benar-benar hadir ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan.(ishaq dms)



